BMN – Universitas Jember https://unej.ac.id Working in Harmony, Nurturing the Future Sat, 04 Oct 2025 07:05:01 +0000 en-US hourly 1 https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2023/09/cropped-maskable-unej-icon-1-32x32.png BMN – Universitas Jember https://unej.ac.id 32 32 Laporan BMN Semester I Tahun 2025 https://unej.ac.id/blog/2025/10/04/laporan-bmn-semester-i-tahun-2025/ Sat, 04 Oct 2025 06:58:54 +0000 https://unej.ac.id/?p=176368 Laporan BMN Semester I Tahun 2025

Laporan BMN Semester I Tahun 2025
]]>
Form Usulan Penghapusan BMN https://unej.ac.id/blog/2022/07/14/form-usulan-penghapusan-bmn/ Thu, 14 Jul 2022 07:24:26 +0000 https://unej.ac.id/?p=14503 Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan /atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaanya. Klik disini untuk mengunduh form usulan

]]>
Berapa Sih Jumlah Kekayaan Negara Kita https://unej.ac.id/blog/2022/06/21/berapa-sih-jumlah-kekayaan-negara-kita/ Tue, 21 Jun 2022 01:44:44 +0000 https://unej.ac.id/?p=12007 Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.

Ketidakmampuan menghitung aset negara ini berkaitan erat dengan belum lengkapnya data barang milik negara sehingga tidak bisa menyusun data base. Inventarisasi barang milik negara selama ini kurang berjalan seperti yang diharapkan. Persoalan lain yang cukup menghambat adalah belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik negara dan belum memadainya peraturan. Saat ini peraturan berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara berupa KMK No. 18/KMK.018/1999, KMK No. 470/KMK.01/1994, KMK No. 350/KMK.03/1994.

Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahiun 2004 tentang Perbendaharaan Negara posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi pelayanan dan fungsi budgeter. Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran. Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara. Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.

Fungsi strategis ini membuat rawan konflik kepentingan seperti penguasaan barang milik negara oleh pihak ketiga secara tidak sah. Atau pendudukan tanah kosong milik negara oleh masyarakat. Nah, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut perlu dibuatkan aturan main yang jelas dan komprehensif. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan barang milik negara adalah barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/APBD atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Menurut UU Keuangan Negara kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.

Ada beberapa landasan penyusunan peraturan dibidang pengelolaan negara. Landasan filosofis berupa hakekat peran penting barang milik negara dalam penyelenggaraan pemerintah negara kesatuan republik Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan sesuai pembukaan UUD 1945. Sehingga pengelolaannya harus ditujukan untuk pencapaian cita-cita dan tujuan tersebut. Landasan sosiologisnya adalah rasa ikut memiliki masyarakat terhadap barang milik negara diwujudkan dengan keterlibatan dalam menjaga dan merawat barang milik negara, namun dalam pelaksanaanya masih ditemui penguasaan dan pemanfaatan barang milik negara tanpa mengindahkan ketentuan. Sedangkan landasan yuridisnya adalah UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Untuk menuju pada titik ideal atau best practise dalam pengelolaam kekayaan negara, harus menganut azas-azas yang berlaku seperti azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas publik, dan azas kepastian nilai. Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kekayaan negara/daerah adalah bagian dari keuangan negara. Pasal 6 menyebutkan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dan dikuasakan juga kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang. Serta diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pengelolaan kekayaan negara harus dipisahkan antara pengelola barang milik negara dengan pengguna barang milik negara. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengertian pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Menteri keuangan selaku bendahara umum negara mengatur pengelolaan barang milik negara seperti disebutkan dalam pasal 42 ayat 1. Sedangkan pasal 42 ayat 2 dan 3 menjelaskan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna dan kuasa pengguna. Sebagai pengguna barang milik negara digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pengguna barang tidak boleh menggadaikan barang milik negara. Menjaminkan atau bahkan menyerahkan sebagai pembayaran atas tagihan. Demikian juga barang milik negara juga tidak boleh disita.

Sebagai pedoman teknis dan administrasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah akan diatur dengan peraturan pemerintah. Saat ini telah disahkan peraturan pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang Barang Milik Negara/Daerah. Semoga dengan disahkannya PP tersebut akan bisa menjawab pertanyaan Seberapa Sih, Kekayaan Negara Kita? (sumber: PU)

]]>
PAHAMI ATURAN BMN UNTUK TERTIB PENGELOLAAN BMN https://unej.ac.id/blog/2022/06/21/pahami-aturan-bmn-untuk-tertib-pengelolaan-bmn/ Tue, 21 Jun 2022 01:37:36 +0000 https://unej.ac.id/?p=11991 JemberĀ – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan sosialisasi pengelolaan BMN dengan mengundang seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jember yang berjumlah peserta 450 orang (6-8/5).

Acara yang mengangkat tema Melalui Pemahaman Peraturan, Kita Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara Secara Profesional ini, dibuka oleh Kepala KPKNL Jember, Agus Hari Widodo yang sekaligus menyampaikan gambaran umum pengelolaan BMN. Di samping menyampaikan siklus pengelolaan BMN, Agus juga menyampaikan testimoni tentang kesuksesan KPKNL Jember pada tahun 2014 yang telah membangun 8 Rumah Negara untuk seluruh pejabat Eselon III dan IV pada KPKNL Jember, serta pelaksanaan renovasi Rumah Negara/Mess pegawai pada tahun 2015.

Sosialisasi pengelolaan BMN Semester I 2015 ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman kepadastakeholders terkait peraturan dan implementasi kebijakan di bidang BMN. Materi yang disampaikan antara lain: Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Pengawasan dan Pengendalian BMN (Wasdal BMN), Pengelolaan BMN (Penetapan Status Penggunaan, Sewa, dan Penjualan BMN) dan PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelagasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang serta Aplikasi SIMANTAP.

Materi RKBMN dan Wasdal BMN pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Ririd Teguh Wiyono dengan moderator Andreas Subagio. Dengan lugas, Ririd menyampaikan urgensi dari pelaksanaan RKBMN di antaranya sebagai salah satu upaya meningkatkan quality assurance belanja modal BMN, serta road mapkebutuhan BMN, dimana tahap awal diterapkan bagi 20 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun 2017. Sedangkan tahap berikutnya, yaitu tahun 2018 akan diterapkan di 50 K/L.

Untuk materi Pengelolaan BMN, M. Eko Agus Y. didampingi moderator Muh. Syaiful L. memberikan penyegaran kepada para peserta sosialisasi mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP), Sewa BMN, dan Penjualan BMN. Membawakan materi secara komunikatif, Eko mengajak seluruh peserta sosialiasi untuk me-refresh kembali tentang Pengelolaan BMN. Untuk PSP BMN, telah terbit ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN. Pada peraturan ini diatur tentang : Penetapan Status Penggunaan BMN, Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan Sementara BMN dan Pengalihan Status Penggunaan BMN.

Materi terakhir, disampaikan peraturan terbaru tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Budi Utomo dengan moderator Eka Pratiwi Supriyanto Putri. Agus Budi, menyampaikan secara terperinci kewenangan yang didelegasikan kepada Pengguna Barang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2015. Pada akhir sesi, Agus Budi Utomo juga mengingatkan kembali kepada para operator untuk segera melakukan update  Aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah).

Sebelum penutupan, Agus Budi Utomo memberikan penghargaan kepada tiga penanya terbaik untuk masing-masing sesi, berupa flash disk. Agus, mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari seluruh peserta dan mengharapkan pengelolaan BMN di wilayah kerja KPKNL Jember semakin baik.

Narasi : M. Eko Agus Y.

]]>
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/peraturan-kementerian-keuangan-pmk-no-115-pmk-06-2020-tentang-pemanfaatan-barang-milik-negara/ https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/peraturan-kementerian-keuangan-pmk-no-115-pmk-06-2020-tentang-pemanfaatan-barang-milik-negara/#comments Sat, 04 Jun 2022 04:13:30 +0000 https://unej.ac.id/?p=6364

Klik disini untuk mendownload

]]>
https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/peraturan-kementerian-keuangan-pmk-no-115-pmk-06-2020-tentang-pemanfaatan-barang-milik-negara/feed/ 1014
UNEJ Lelang Kendaraan Tahun 2022 https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/unej-lelang-kendaraan-tahun-2022/ https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/unej-lelang-kendaraan-tahun-2022/#comments Sat, 04 Jun 2022 03:30:54 +0000 https://unej.ac.id/?p=6274 Pada awal tahun 2022 ini, Universitas Jember melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember melakukan lelang kendaraan dinas operasional sejumlah 20 unit kendaraan, dengan rincian 17 unit Kendaraan Roda 4, 2 unit Kendaraan Roda 3 dan 1 unit kendaraan Roda 2. Kendaraan Dinas ini memiliki usia dan harga yang bervariasi, tertua tahun pembuatan 1977 dan termuda rakitan 2010 serta limit harga terendah Rp.500 ribu dan tertinggi Rp.20 juta. Proses lelang ini merupakan rangkaian dari mekanisme pemindahtanganan barang milik negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Adapun pelaksanaan lelang ini pada hari : Selasa, 05 April 2022, dengan batas akhir penawaran : 10.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB). Laman lelang dapat diakses pada http://lelang.go.id. Penetapan Pemenang : Setelah Batas akhir penawaran
Info Lengkap Silahkan Download disini

]]>
https://unej.ac.id/blog/2022/06/04/unej-lelang-kendaraan-tahun-2022/feed/ 24